KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran hak atas merek dagang yang dilakukan oleh seorang pengusaha air minum isi ulang di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelapor dalam kasus ini adalah Haryo Prih Hartanto, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bertindak atas nama perusahaan PT. Bandangantirta Agung
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5, tepatnya di sekitar Bundaran Besar, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Petugas menghentikan satu unit mobil pick-up merek Daihatsu Grandmax berwarna hijau dengan nomor polisi DA 8917 JH yang mengangkut 96 buah galon air isi ulang berlabel “Prof”.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa air dalam galon-galon tersebut merupakan air isi ulang yang diperdagangkan menggunakan merek “Prof” tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar, PT. Bandangantirta Agung, ” Jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (22/4/2025)
Dua orang yang berada dalam mobil tersebut, yakni AYS dan RH langsung diamankan oleh petugas. Mereka diduga sebagai kurir pengangkut air isi ulang dari depot milik terlapor berinisial ABN (50), seorang wiraswasta asal Banjarmasin yang berdomisili di Jalan Barito Gang VIII Nusa Indah, Kuala Kapuas.
Lebih lanjut AKP Rizki Atmaka Rahadi menyampaikan, menindaklanjuti temuan tersebut, pada dini hari Selasa, 22 April 2025 pukul 00.30 WIB, petugas bergerak cepat menuju alamat ABN dan melakukan penggerebekan.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan depot pengisian air minum isi ulang lengkap dengan peralatan produksi serta sejumlah besar galon berlabel “Prof” yang digunakan tanpa izin dari pemegang hak merek,” Tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hijau (DA 8917 JH), 96 buah galon Prof berisi air isi ulang, 30 galon Prof lainnya yang siap edar, 200 galon kosong bermerek Prof, 3 pack setengah tutup galon (1 pack = 1.000 buah), dan 1 set mesin pengolahan air isi ulang lengkap dengan filter, UV lamp, pompa, dan tandon air berkapasitas 5200 liter, Serta dokumen perizinan resmi merek “Prof” milik PT. Bandangantirta Agung sebagai pemilik sah.
“Pasal yang Disangkakan atas perbuatannya, ABN diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.” Tandas AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Dijelaskan pula, menurut keterangan pelaku, air yang digunakan adalah air dari sumur bor, dan untuk pengawasan pelaku hanya memilik surat ijin usaha air isi ulang.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.(sofyan)