JAKARTA – Aroma busuk politik uang kembali mencuat dalam perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024. Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah), yang mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan pemilih Prof. Ir. H. Udiansyah, MS, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil PSU yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Selatan.
Permohonan ini menyoal Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025, yang menetapkan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong. Paslon tersebut mengumpulkan 56.043 suara, sementara kolom kosong memperoleh 51.415 suara, dari total suara sah sebanyak 107.458 suara.
Ironisnya, PSU yang semestinya menjadi koreksi atas pelanggaran konstitusional dalam Pilkada 27 November 2024—sebagaimana telah diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025—justru kembali dinodai oleh dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ini bukan demokrasi, ini DUITokrasi. PSU justru jadi ajang pembenaran atas kecurangan yang terorganisir demi mempertahankan kekuasaan,” ujar juru bicara Tim Hukum Hanyar H Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Tim Hukum Hanyar menilai, rakyat Banjarbaru kembali dirampas hak pilihnya secara adil dan bebas. Mereka mendesak MK untuk mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 serta menetapkan kolom kosong sebagai pihak peraih suara terbanyak.
Lebih jauh, mereka juga meminta agar KPU menyelenggarakan Pilkada ulang pada Agustus 2025, guna memulihkan integritas demokrasi di Banjarbaru.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi sinyal bahwa kekuatan rakyat tak bisa dibungkam oleh amplop dan janji manis. Demokrasi bukan milik elite politik, melainkan hak mutlak rakyat yang harus dijaga dari segala bentuk kecurangan.(*)