KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kapuas menggerebek praktik perjudian jenis dadu gurak yang berlangsung di teras rumah warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Tiga orang pria yang berprofesi sebagai petani tak berkutik saat diringkus petugas.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (50), warga Desa Terantang; AM (54); dan T (27), keduanya warga Desa Sei Kapar. Ketiganya ditangkap tangan saat asyik berjudi dengan menggunakan alat-alat tradisional seperti dadu, piring kaca, dan bantalan handuk.
“Petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan. Saat tiba di lokasi, kami langsung mendapati ketiganya sedang berjudi dan segera melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah piring kaca warna pink, 3 buah mata dadu, 1 bekas tempat sabun warna biru yang dilapisi lakban hitam, 1 bantalan handuk warna merah, 1 buah lampu, 1 lembar lapak dadu, 1 tas biru bergambar Batman, dan uang tunai sebesar Rp5.364.000.
“Modus operandi para pelaku adalah berjudi dengan cara tradisional menggunakan dadu gurak, yakni jenis permainan untung-untungan yang cukup dikenal di kalangan masyarakat pedesaan. Para pelaku diduga kerap menggelar permainan ini untuk mengadu nasib dan meraup keuntungan secara cepat,” Jelasnya, Minggu (15/6/2025).
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang ancamannya bisa mencapai beberapa tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas serupa.” Pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi. (sofyan)