KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam implementasi 8 Program Prioritas Kapolri yang tergabung dalam ASTA CITA, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di RT 05 Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
“Dalam operasi yang berlangsung Rabu siang tanggal 23 April sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial P (32), warga Desa Sei Pinang, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” Ujar Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, Sabtu (26/4/2025).
Dari tangan terduga pelaku, diamankan 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 93,39 gram, sebuah dompet motif hitam, tiga lembar tisu putih, dan uang tunai sebesar Rp400.000,-.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hengky Prasetyo.
Pelaku diketahui memiliki latar belakang pendidikan SMP tidak tamat dan berprofesi sebagai wiraswasta. Saat ini, P telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkasnya.(*)