KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial R (29), warga Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Ia diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 10 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Hasilnya, R tertangkap tangan tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti mencurigakan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu lembar tisu, dua kotak rokok berbagai merek, satu handbag hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A03, serta sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah hitam dengan nomor polisi KH 3439 JJ.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (11/6/2025).
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Hengky.
Tersangka R, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.(*)