BANJARMASIN – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar produksi minyakita palsu yang telah beredar di Kota Banjarmasin. Pengungkapan ini dilakukan setelah gencarnya pengecekan oleh Satgas Pangan di pasar hingga distributor, serta pengumpulan informasi dari masyarakat.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, menyampaikan hasil ungkap ini dalam konferensi pers yang digelar di depan Toko Ibak, Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin, pada Senin (24/3/2025).
Dalam pernyataannya, Kapolda mengungkapkan bahwa sebanyak 3.263 liter minyakita palsu berhasil disita dari empat toko yang ada di Banjarmasin. Minyak goreng curah tersebut dikemas dalam kemasan berlabel minyakita ukuran 1 liter, namun dengan volume yang lebih sedikit, hanya 800 mililiter per kemasan.
“Modusnya adalah mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel minyakita ukuran 1 liter, namun isinya hanya 800 mililiter. Kami berhasil mengamankan satu tersangka, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa minyakita palsu ini dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) minyakita asli. Harga jual minyakita palsu ini dipatok Rp 14.000 per liter, sementara harga minyakita asli mencapai Rp 15.700 per liter.
Tersangka dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000.
Sumber: KBRN