KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort Kapuas, Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, yang terjadi pada bulan Maret 2025. Kedua kasus ini melibatkan dua terlapor yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang masing-masing ditemukan di lokasi yang berbeda di Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K.menyampaikan bahwa
pada hari Rabu, 19 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap AH (37), seorang wiraswasta asal Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
“AH ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5 Rt. 006 Desa Basarang Jaya, Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,37 gram (termasuk plastik dan kristal), satu unit handphone Oppo F9 Pro, kotak rokok Konser Manggo Click, sepeda motor Honda Vario, serta beberapa barang lainnya. AH diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang AKP Hengky Prasetyo, Kamis (20/3/2025)
Setelah penangkapan, terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu lanjut Kasat Narkoba, pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya juga berhasil menangkap JM (50), seorang wiraswasta asal Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, di rumahnya di Jalan Sare Pulau No.047 Rt. 001.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram, kotak rokok Excel Click Menthol, dan pipet kaca yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika. JM pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009,”
“Berdasarkan laporan masyarakat, kedua terlapor diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kini keduanya diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.” Pungkas AKP Hengky Prasetyo. (*)