JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, FWLS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.
Sejak 24 Februari 2025, FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Rencananya, ia akan menghadapi sidang etik pada 17 Maret 2025 mendatang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” lanjutnya.
Penetapan FWLS sebagai tersangka menambah daftar kasus pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan anggota kepolisian. Publik pun menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap institusi penegak hukum agar lebih transparan dan akuntabel.
Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum FWLS sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelanggar hukum, termasuk anggota kepolisian sendiri,” pungkas Brigjen Trunoyudo.(*)