KUALA KAPUAS – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Selat. Seorang pria berinisial A (28) alias Ulah, warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan usai membobol rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari (19/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Cilik Riwut, RT.012 RW.004, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Korban, Sudaryono (36), seorang pedagang yang tengah berada di Pulang Pisau bersama istrinya untuk berdagang obat-obatan tradisional, terkejut saat kembali ke rumah dan mendapati pintu depan rumahnya telah terbuka paksa.
“Pintunya terbuka dan ada bekas congkelan. Begitu kami masuk, banyak barang sudah hilang,” ungkap Sudaryono saat melapor ke Polsek Selat.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain: TV LG 50 inch, magic com, dua kipas angin, kompor gas, dua tabung gas 3 kg, beberapa tas, jerigen bensin, hingga helm dan kaos. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tak butuh waktu lama, berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Selat berhasil membekuk pelaku di sebuah barak di kawasan yang sama, pada Jumat siang (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil curian. Modusnya dengan mencongkel gembok pintu menggunakan pisau dapur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Selat guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)