KUALA KAPUAS – Awan kelabu kembali menyelimuti wajah birokrasi di Kapuas, Kalimantan Tengah. Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran yang menyeret empat tersangka, salah satunya mantan Kepala BPBD Kapuas, PS.
Pelimpahan tahap II menandai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bagian dari tahapan hukum sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tersangka PS usai diserahkan, langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani penahanan.
Dari hasil penyidikan, tersangka utama dalam perkara ini adalah HV, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tahun 2020 tersebut. HV diduga mengatur pengadaan tiga proyek alat pemadam kebakaran senilai total Rp2,8 miliar. Namun, proyek tersebut sarat rekayasa: perusahaan pelaksana yang terlibat ternyata fiktif atau dipinjam benderanya oleh dua tersangka lain, RR dan AT. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Meskipun PS telah pensiun dari jabatannya, hukum tidak serta merta berhenti. Ia diduga turut bertanggung jawab dalam proses administratif yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Status pensiun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, S.H., M.H. kepada Banuakita.com pada Jumat (23/5/2025) sore mengatakan, untuk mempermudah penyidikan tersangka PS dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
“Kami berharap agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.” Pungkas Lucky Kosasih Wijaya (*)