KUALA KAPUAS — Seorang pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Kapuas menciduknya di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.
DS diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis obat-obatan terlarang. Saat digeledah, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi total 166 butir obat tanpa merek berwarna putih bermotif garis, yang diduga merupakan sediaan farmasi keras dan tidak memiliki izin edar resmi.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu buah plastik hitam, satu pack plastik klip merk zip in, satu tas selempang merk Addict warna hitam, satu unit HP Oppo F9 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil transaksi haram.
Menurut AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., selaku Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Terlapor DS diamankan saat berada di warung dengan membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Hengky Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, DS terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, mengingat jumlah dan jenis obat yang ditemukan masuk kategori narkotika golongan I dan/atau obat keras tanpa izin edar.
Polres Kapuas terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)