KUALA KAPUAS – Langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan wilayah akhirnya terealisasi. Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kapuas resmi menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru: Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Kecamatan Lamunti Raya, Selasa (1/7/2025).
Penandatanganan yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Kapuas ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan daerah. Dengan bertambahnya dua kecamatan baru, diharapkan layanan pemerintahan semakin dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat yang selama ini berada di wilayah administrasi yang sangat luas.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansyah, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan secara matang dan aspiratif. “Proses ini melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Plt Sekda Usis I Sangkai, menyatakan bahwa pemekaran wilayah akan diikuti dengan penataan kelembagaan dan penyediaan sumber daya manusia yang memadai. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik di kecamatan baru dapat berjalan optimal sejak hari pertama operasional.
Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Lamunti Raya sendiri merupakan hasil dari aspirasi panjang masyarakat lokal, yang selama ini menginginkan pemekaran wilayah untuk menjawab tantangan geografis dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan daerah, yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Laporan akhir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, yang dibacakan oleh juru bicara Lisna Mariatun, menyatakan bahwa setelah melalui pengkajian dan pendalaman materi, Raperda pemekaran wilayah ini secara umum telah disetujui untuk disahkan. “Dengan beberapa catatan dan perbaikan substansi pasal-pasal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari berita acara,” jelasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua Yohanes dan Berinto, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif.
Langkah pemekaran ini diharapkan menjadi awal dari pemerintahan yang lebih inklusif, efektif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pedalaman Kapuas.(*)