KUALA KAPUAS – Memasuki musim kemarau yang diperkirakan akan mencapai puncaknya hingga Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut., M.M., usai mengikuti Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Karhutla yang dipimpin Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, S.P., Senin pagi (16/6/2025).
“Sebagaimana arahan Bapak Bupati, indeks risiko Karhutla di Kabupaten Kapuas saat ini berada pada kategori sedang, namun jika tidak diantisipasi dengan cepat dan tepat, risiko ini bisa meningkat. Oleh karena itu, BPBD tidak boleh lalai, mulai dari deteksi dini hingga penanganan di lapangan,” ujar Pangeran.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dini, BPBD Kapuas telah memetakan wilayah-wilayah yang tergolong rawan Karhutla, serta menyalurkan alat pemadam portabel (alat semprot) kepada sejumlah desa yang berada dalam zona rawan. Selain itu, BPBD juga akan segera membentuk tim kajian untuk menetapkan status bencana di wilayah Kapuas, tidak hanya untuk Karhutla, tetapi juga mencakup bencana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah rawan, agar waspada dan segera melakukan penyiraman jika menemukan lahan yang mulai mengering. Ini penting untuk meminimalisir potensi terjadinya Karhutla,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebakaran dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran Kapuas, Jendrawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh seluruh langkah penanggulangan Karhutla yang digalang Pemkab Kapuas melalui BPBD.
“Dukungan kami antara lain dalam bentuk penyaluran kendaraan roda dua dan empat untuk menjangkau daerah rawan, serta menggali informasi kondisi lapangan secara cepat dan akurat,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap risiko bencana di musim kemarau 2025 dapat ditekan secara signifikan melalui kolaborasi semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan dini.(*)