PALANGKA RAYA — Kabar gembira datang untuk warga Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi Kalteng resmi mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk kembali aktif tanpa dibebani denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyebut program ini sebagai bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan,” ujarnya dalam konferensi pers resmi.
Apa Saja yang Dibebaskan?
Program pemutihan ini mencakup sejumlah pembebasan yang sangat meringankan masyarakat, antara lain:
-Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
-Bebas BBNKB dari luar provinsi
-Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya
Namun, biaya seperti penerbitan BPKB, STNK, dan Plat Nomor tetap berlaku karena masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan program ini, Pemprov Kalteng menargetkan minimal 30% kendaraan yang menunggak dapat aktif kembali. Dari total 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalteng, 61% di antaranya menunggak pajak.
Jika target tercapai, daerah diperkirakan bisa meraih tambahan pendapatan hingga Rp149 miliar, yang tentu akan sangat membantu pembangunan daerah dan layanan publik.
Untuk mengikuti program ini, berikut syarat utama dan lokasi pembayarannya:
Kendaraan harus terdaftar di Kalimantan Tengah
Untuk Balik Nama & Pajak 5 Tahunan:
KTP Asli (khusus balik nama, cukup KTP pemilik baru)
STNK & BPKB Asli
Cek Fisik kendaraan (wajib hadir ke SAMSAT)
Kwitansi Pembelian Pembayaran hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota
Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK Asli Pembayaran bisa dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Outlet SAMSAT, dan layanan lainnya.
Di akhir pernyataannya, Gubernur Agustiar Sabran mengajak masyarakat untuk menjadikan program ini sebagai momentum perubahan:
“Bayar pajakmu, bangun Huma Betang, wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju.”
Program ini adalah peluang langka yang tidak datang setiap tahun. Jika Anda punya tunggakan pajak kendaraan, kini saatnya menghapus beban masa lalu dan mulai bersih kembali—cukup dengan bayar pajak tahun berjalan! (*)