KUALA KAPUAS – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Seorang pelaku berinisial MR alias Riky (24) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang diback-up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara, setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang karyawati di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Anita (38), diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha WN Max miliknya tepat di depan toko tempatnya bekerja, dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Saat hendak menggunakannya kembali, sepeda motor tersebut sudah raib. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 32 juta.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Berbekal laporan korban, tim Resmob bergerak cepat dan melakukan pelacakan terhadap pelaku. Alhasil, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WN Max warna hitam bernopol KH 4260 EV, beserta STNK atas nama korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa pelaku dikenai sangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Biasa (Curanmor). “Modusnya cukup klasik. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor menempel, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Rizki, Sabtu (10/5/2025)
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas. (*)