KUALA KAPUAS – Pemilihan Damang Kecamatan Kapuas Hilir menuai polemik setelah hasilnya mendapat penolakan karena dianggap melanggar adat dan aturan. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah terpilihnya seorang perempuan sebagai Damang, yang dinilai belum pernah terjadi dalam sejarah adat setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menegaskan bahwa norma adat harus ditegakkan dengan baik dan benar. “Jangan sampai kita sendiri yang melanggar adat istiadat kita,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Politisi Partai Gerindra itu meminta semua pihak menahan diri dan mencari solusi bersama. Ia mengingatkan bahwa surat permohonan mediasi yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Kapuas bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
Menurutnya, persyaratan menjadi calon Damang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. “Panitia pemilihan Damang tidak boleh sembarangan menggelar pemilihan yang menyerupai pemilihan Nyai, Langgir, atau Kameloh,” tegasnya. Bendi, yang berasal dari keluarga tokoh adat, menilai situasi ini sangat memprihatinkan.
Ia berharap DPRD Kabupaten Kapuas bisa menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik ini agar tidak semakin membesar. “Sejak awal, persiapan pemilihan Damang harus benar-benar memahami adat, sehingga hasilnya pun tetap mengacu pada aturan adat yang berlaku,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjaga keseimbangan antara modernitas dan kearifan lokal, terutama dalam hal kepemimpinan adat.(*)