KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mencatat prestasi dengan membongkar peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala. Kali ini, pelaku yang diamankan bukan hanya seorang pengguna, tetapi juga pengedar yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku sebelumnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.20 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (47), warga Jalan Dahlia, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala.
Z ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A05s warna putih dan uang tunai Rp 3.000.000 yang diduga kuat terkait hasil transaksi narkoba. Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelajar GS (17), mengungkap bahwa GS membeli sabu seberat 5 gram dari Z seharga Rp 5 juta. Lebih mengejutkan lagi, GS ternyata adalah keponakan dari Z.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika sudah masuk ke lingkup keluarga. Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Hengky, Rabu (28/5/2025).
Z diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memerangi peredaran narkoba, terutama yang mulai merambah kalangan remaja dan dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dalam jaringan keluarga ini. Sementara itu, masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*)