KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digalakkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Dalam dua hari saja, pada 30 April hingga 1 Mei 2025, aparat berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu di sejumlah desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K menyampaikan, dari keempat kasus tersebut, lima orang pelaku ditangkap, termasuk dua perempuan, dengan barang bukti sabu seberat total lebih dari 13,7 gram, serta berbagai alat pendukung transaksi narkoba seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.
“Pertama pada Rabu malam 30 April, Satresnarkoba menangkap pasangan J alias Cici (28) dan S alias Turut (36) di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu seberat ±4,19 gram, timbangan digital, sendok sabu, dompet kecil, plastik klip, serta uang tunai 500 ribu rupiah,” Ujar Hengky Prasetyo, Jum’at (2/5/2025).
Kemudian kasus Kedua pada Kamis 1 Mei sekitar pukul 19.00 WIB, mengamankan pria berinisial U (39) ditangkap di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai. Sabu seberat ±5,04 gram ditemukan tersimpan di celana pendek miliknya. Pelaku berprofesi sebagai petani dan diduga sebagai pengedar sabu di wilayah pedesaan.
“Kasus Ketiga, kami menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S(47) di rumahnya di Desa Bukit Batu dengan delapan paket sabu seberat ±2,07 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, satu tas, dan satu unit ponsel,” Bebernya.
Lanjut AKP Hengky Prasetyo, kasus Keempat pihaknya mengamankan pemuda F(24) Kamis malam pukul 21.30 WIB, di Desa Timpah.
“F ini kedapatan menyimpan sepuluh paket sabu seberat ±2,44 gram dalam dompet kecil warna hitam. Selain itu, juga turut disita satu unit ponsel dan plastik klip kosong dari lokasi.”Tandasnya.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasangan di kasus pertama, juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.(*)