KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran obat terlarang di depan Bengkel Semarang Ban Kapuas, Jalan Trans Kalimantan RT 10 RW 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, pukul 09.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka, Rahmad bin H. Mahran (54), warga Handel Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi pelaku peredaran obat terlarang tanpa izin. Ia diamankan bersama barang bukti berupa:
30 paket plastik klip berisi total 3.000 tablet putih bermotif garis tanpa merek.
Sebuah kotak kardus bertuliskan “HYDROCOCO”.
Kantong belanja merah, tiga lembar plastik hitam, dan satu ponsel Nokia 105 warna biru.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi ilegal obat keras. Rahmad diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 sub Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tindakan ini termasuk serius karena tidak hanya menyangkut narkotika, tetapi juga obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat. Kami akan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas,” ujar Subandi.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu mengungkap peredaran obat dan narkotika terlarang di wilayah Kapuas.(*)