Presiden Prabowo Ternyata Bisa Turunkan PPN Jadi 5%

Wed, 27 Nov 2024 07:55:36am author banuakita
andalkan-teknologi-digital-presiden-prabowo-yakin-donasi-subsidi-merata_169

JAKARTA – Di tengah maraknya isu komitmen pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sebetulnya Presiden Prabowo Subianto memiliki kuasa untuk menurunkan tarif PPN, bahkan sampai 5%.

Meski kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 telah menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Prabowo memiliki wewenang untuk menunda kenaikan tarif di tengah lesunya aktivitas ekonomi masyarakat, bahkan bisa sampai menurunkan tarifnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit membenarkan tentang kemampuan pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut. Aturan itu tercantum dalam Ayat (3) Pasal 7 UU HPP

“Betul,” kata Dolfie saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, sebagaimana dikutip Selasa (26/11/2024).

Ketentuan yang tertera dalam Ayat (3) Pasal 7 itu dapat mengubah tarif PPN aling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan untuk menunda atau menurunkan tarif ini dapat dilakukan hanya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan membutuhkan persetujuan DPR, tanpa harus menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.

“Terkait pembatalan kenaikan tarif PPN bisa menggunakan Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 di UU HPP. Jadi tidak perlu menerbitkan Perpu,” ujar Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Berikut ini merupakan aturan lengkap dalam Pasal 7 UU HPP yang memungkinkan pemerintah untuk bisa menunda bahkan menurunkan tarif PPN:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber: CNBC

Baja Juga

banuakitabanner
banuakitabanner2
banner benuakita rev1
banuakitabanner3
banner banuakita ramadhan
Proyek Baru - 2025-03-29T150059.975
Proyek Baru - 2025-03-29T150046.691
Proyek Baru - 2025-03-29T150028.073
Proyek Baru - 2025-03-29T150017.112
Proyek Baru - 2025-03-29T150007.408
Proyek Baru - 2025-03-29T145954.222
Proyek Baru - 2025-03-29T145944.638
banner benuakita rev2
Proyek Baru - 2025-03-29T145922.341
Proyek Baru - 2025-03-29T145911.186
Proyek Baru - 2025-03-29T145900.322
Proyek Baru - 2025-03-29T145848.416
Proyek Baru - 2025-03-29T150147.184
Proyek Baru - 2025-03-29T150133.750
Proyek Baru - 2025-03-29T150123.586
Proyek Baru - 2025-03-29T150109.905
Proyek Baru - 2025-03-30T135539.385

News Feed

Wabub Barsel Buka Kegiatan PGD Penyusunan Perda Disabilitas

Tue, 20 May 2025 02:11:41pm

BUNTOK - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan...

Bupati Kapuas Pimpin Sertijab Sekda, Usis I Sangkai: Siap Lanjutkan Semangat Pengabdian

Tue, 20 May 2025 01:25:24pm

KUALA KAPUAS - Aula Kantor Bupati Kapuas pagi ini dipenuhi suasana khidmat saat serah terima jabatan Sekretaris Daerah digelar, Selasa (20/5/2025)....

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Camat Basarang Nyatakan Dukungan Penuh

Tue, 20 May 2025 12:47:31pm

KUALA KAPUAS — Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MERAH PUTIH) sebagai upaya penguatan ekonomi...

Bupati Barito selatan Hadiri Pelantikan DPD DKP PPNI Kabupaten Barito Selatan

Mon, 19 May 2025 08:52:49pm

BUNTOK - Bupati Eddy Raya Samsuri dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel ) Kristianto Yudha menghadiri pelantikan Dewan Pengurus...

Pengelolaan PAD Daerah Berbasis Digital Diluncurkan Dalam Program 100 Hari Kerja Bupati Barsel

Mon, 19 May 2025 08:36:10pm

BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan Launching Pembayaran Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Secara Oline. Sekaligus...

Bupati Barsel Apresiasi Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, Komitmen Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Mon, 19 May 2025 08:27:54pm

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Barsel yang telah melakukan...

Warga Pulau Mambulau Ditemukan Tak Bernyawa Usai Hilang Saat Mandi

Sun, 18 May 2025 06:27:00pm

KUALA KAPUAS – Suasana tenang di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, mendadak berubah menjadi duka mendalam. Seorang warga, H. Aliansyah. (57),...

Pj Sekda Kapuas Pimpin Sertijab Kalaksa BPBD: Tegaskan Peningkatan Layanan Tanggap Darurat

Fri, 16 May 2025 06:20:03pm

KUALA KAPUAS – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, memimpin langsung prosesi serah terima jabatan...

Cegah Karhutla, Wakil Bupati Kapuas Ikuti Apel Siaga Serentak Bersama Jajaran Polda Kalteng

Fri, 16 May 2025 10:07:48am

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, turut ambil bagian dalam Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana (Sarpras) sebagai bentuk kesiapsiagaan...

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Mantangai Ditangkap Polisi

Fri, 16 May 2025 09:26:45am

KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial U (37), warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh...

Berita Terbaru

International

Fokus