KUALA KAPUAS – Pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan didalam sungai atau parit pembatas kebun PT.GIJ dan Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai berikut sepeda motornya akhirnya membuahkan hasil berkat kerja keras Unit Resmob Polres Kapuas dalam mengungkap kasus kasus yang cukup menggemparkan itu setelah polisi melakukan pendalaman hanya sekitar 14 hari.
Dengan dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau, pelaku dapat diamankan pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA
Pelaku adalah Musa (44), warga Desa Manusup RT 07 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dapat diamankan saat berada di rumah salah seorang saudaranya yaitu Fatah di Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan istrinya.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Hendi (44), warga jalan Masrumi layar no 43 RT 08 Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Mayat Hendi ditemukan warga telah mengapung di sekitar aliran sungai atau parit pembatas di wilayah batas kebun PT.Graha inti jaya parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei kapar desa sei kapar kecamatan mantangai kabupaten kapuas.
Kronologinya sendiri, sebelum kejadian korban pada Senin (23/10) sekitar pukul 06.00 WIB berpamitan kepada istrinya Henny untuk pergi ke desa tarantang untuk ke acara pernikahan dengan menggunakan sepeda motor Beat dengan nopol KH 4207 JI warna hitam.
Karena tidak pulang, sekitar pukul 17.30 wib pihak keluarga korban menghubungi nomor handphonenya, namun tidak aktif, namun pada hari selasa tanggal 24 oktober 2023 sekitar jam 10.00 wib, istri korban justru menerima kabar bahwa suaminya yang bernama Hendi di temukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun berikut sepeda motornya dengan kondisi tubuh dipenuhi beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya pada bagian leher,mata kanan,mata kiri,pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, bagian belakang kanan,pundak kiri,lengan kiri dan lengan kanan.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar untuk pelaku sudah dapat kita amankan, untuk saat ini kita masih mendalami akan kasus ini apakah ada keterlibatan sang istri, sebab dari keterangan istrinya bahwa pernah diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku masih meragukan, dan justru kuat dugaan antara korban dan istrinya malah ada memiliki hubungan asmara” ujarnya Senin (6/11/2023).
Aksi ini dilakukan pelaku dengan menyuruh istrinya guna mengajak korban bertemu ditempat yang sepi, dan pelaku secara diam-diam mengikuti dari belakang, dan saat sudah sampai ditempat yang direncanakan, secara langsung pelaku menanyakan perbuatan korban kepada istrinya dan tanpa banyak bicara langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang memang sudah dipersiapkannya.
“Setelah sudah tidak bernyawa pelaku langsung membuang mayat korban berikut sepeda motor ke parit.” Jelas Iyudi Hartanto.
Saat ini polisi sedang mendalami apa motif kasus ini sehingga pelaku dengan secara sadis menghabisi nyawa korban, sementara ini berdasar pengakuannya pelaku sakit hati setelah mendengar pengakuan sang istri bahwa dirinya telah diperkosa oleh korban.(*)