KUALA KAPUAS – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Kali ini, seorang pria berinisial MR alias Fa’i (27), warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri satu unit motor milik warga Desa Maluen, Kecamatan Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus senjata tajam (sajam) pada 2019 lalu dan sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban, Kurnain (25), yang merupakan warga Desa Basarang, memarkir sepeda motornya, Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR, di teras rumah tanpa mengunci stang,” Terang AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (6/5/2025).
Lanjut Kasat Reskrim, melihat kesempatan, pelaku langsung menggasak kendaraan tersebut menggunakan kunci kontak miliknya sendiri. Setelah mesin berhasil dinyalakan, motor pun dibawa kabur.
“Korban yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang. Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku,” Tegas AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, STNK, serta sepeda motor lain berplat KH 2759 AM yang diduga digunakan pelaku untuk operasional.
“Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi. (sofyan)