KUALA KAPUAS – Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Pemuda KM. 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial J (61) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas setelah memukul dan menembak korban dengan senjata air soft gun, Rabu (23/4/2025) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharms, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto mengatakan korban dalam kejadian ini adalah Nur Anggit (54), warga Kelurahan Selat Hulu, yang juga bertindak sebagai pelapor. Ia mengalami luka memar akibat tembakan di lengan kiri serta pukulan di lengan kanan menggunakan senjata air soft gun.
“Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku menghampiri korban dari belakang dan langsung melayangkan pukulan ke arah kepala. Tak berhenti di situ, pelaku menembakkan senjata air soft gun ke arah korban dan kemudian memukul korban dengan senjata tersebut,” ujar AKP Sardiyanto, Kamis (24/4/2025).
Lanjut Kapolsek, motif pelaku diduga karena sakit hati. Ia mengaku kecewa karena korban tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang telah dibayar lunas satu tahun lalu.
Tim Resmob Polres Kapuas bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu pucuk senjata air soft gun warna hitam beserta lima proyektil peluru bulat,”
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas.” Pungkas AKP Sardiyanto. (*)