KUALA KAPUAS – Seorang pelajar laki-laki berinisial GS (17), warga Jalan Keraton, Desa Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K, menyampaikan bahwa
penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumah GS, polisi menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,39 gram.
Tak hanya itu, aparat juga menyita sebuah dompet warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 300.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hengky, Rabu (28/5/2025).
GS diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki serta menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kasus ini menyoroti darurat narkoba yang mulai menyasar kalangan usia muda. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas jaringan narkoba di wilayah Kapuas.(*)