KUALA KAPUAS — Seorang pria berinisial AH alias Taji (47), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan terjadi pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 22.27 WIB di depan Apotek Sederhana, Jalan Mawar, Gang Family, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat tentang adanya keributan mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui menyimpan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu yang diselipkan di bagian depan celana.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau alasan yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut,” tegas AKP Rizki, Jum’at (27/6/2025)
Pelaku yang hanya tamatan SD kelas 1 dan bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Modus Operandi: Pelaku membawa badik tanpa izin dan menyembunyikannya di celana, diduga untuk jaga diri atau maksud lain yang masih didalami penyidik.
Saat ini, penyidik Polres Kapuas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada indikasi tindak pidana lain yang menyertai aksi pelaku.(*)