SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Aksi kejahatan yang menggemparkan warga Kota Sorong berhasil diungkap Kepolisian Resor Sorong Kota. Seorang pelajar perempuan berinisial BN (18) menjadi korban pencabulan, percobaan pemerkosaan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AN (19) pada Sabtu sore, 28 Juni 2025.
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Bangau 2, Kelurahan Malanu. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik serta gelombang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Minggu (29/6/2025), Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Sekitar pukul 00.30 WIT dini hari, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Bangau 1,” jelas Kombes Happy.
Saat hendak ditangkap, AN sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebuah topi coklat, Kacamata hitam, Celana dalam milik korban
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras.
“Tersangka mengaku awalnya hanya ingin membeli pinang. Tapi setelah melihat korban, muncul niat jahatnya. Saat korban melawan, tersangka justru melakukan penganiayaan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:
Pasal 289 KUHP (Pencabulan),
Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP (Percobaan Pemerkosaan),
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.(*)