KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki bernama Toni (42) warga Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng.
Lelaki tak lulus SD yang bekerja sebagai buruh tani ini diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan adanya transaksi dan bisnis narkoba di desa Manusup.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatnarkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba.
“Iya benar, kami telah mengamankan pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10.30 Wib, di rumah saudara Toni di Desa Manusup,” ujar Subandi kepada awak media, Rabu (17/7/2024) malam.
Dijelaskan Subandi, pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan memperjual belikan Narkotika Golongan I.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu berupa 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,75 gram (plastik + kristal), 5 paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk bermotif garis, 1 buah wadah warna biru merk GATSBY THC, 1 Pack Plastik klip merk Zip In, 1 Unit Hp Merk Samsung warna putih, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut,” tandas Subandi.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.” Pungkasnya.(*)