KUALA KAPUAS – Seorang buruh lepas bernama Arup bin Katijo (37) diringkus Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit.
Pria tak lulus SD warga Jalan Pelatuk, Kota Palangka Raya ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pria paro baya bernama Yonatha (57) warga Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto kepada awak media membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskan Iyudi, pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di jalan Tumbang Talaken, km.76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, Kalteng.
“Kronologisnya, pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 01.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada saat saksi Badarudin sedang berada di barak samping tempat tinggal korban tiba tiba mendengar suara minta tolong, kemudian Saksi keluar barak dan melihat korban dalam keadaan wajah penuh darah dan luka,” Ujar Kasat Reskrim, Minggu (24/3/2024)
Kemudian saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka di bagian wajah, dan melaporkan kejadian ke Polsek Timpah.
“Motif pelaku memukul korban memakai alat tukang plester sebanyak satu kali ke arah muka kemudian memukul menggunakan kedua tangan berkali-kali karena pelaku sakit hati uang gaji atau upah kerja bangunan tak kunjung di bayarkan korban,” terang Iyudi.
Kini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, bersama barang bukti 1 lembar baju kaos yang berlumuran darah.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sangkaan pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.” Pungkas Iyudi Hartanto.(yan)