IMG-20231003-WA0035

Jakarta, 2 Oktober 2023– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh 15 (lima belas) Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) _Law Firm_. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

“_Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya_,” demikian bunyi amar putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Anwar Usman.

Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK menilai dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Ciptaker tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; Perpu Ciptaker tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Padahal menurut para Pemohon, kebijakan Ciptaker ini jelas sangat bermasalah, terutama dari sisi hukum. Keterlambatan pengesahan Perppu menjadi UU serta tidak adanya ihwal kegentingan yang memaksa seharusnya sudah cukup beralasan untuk menyatakan UU Ciptaker ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkait dengan putusan tersebut, Rudi Hartono B Daman, salah satu perwakilan Pemohon Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengungkapkan kekecewaanya seusai putusan dibacakan.

“_Putusan ini membuat kami sangat kecewa karena UU Ciptaker jelas-jelas melanggar Konstitusi, tapi dibenarkan oleh Hakim MK. Misalnya, terhadap pengesahan Perppu menjadi UU, jelas ada keterlambatan, tidak sesuai hukum yang berlaku. Tapi, oleh Hakim MK dibenarkan dengan berbagai argumentasi yang mengada-ada_,” tegas Rudi selaku Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia.

BENTUK PEMBANGKANGAN PEMERINTAH DAN DPR

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 31 Mei 2023 lalu, salah satu Kuasa Hukum para Pemohon, Caisa Aamuliadiga dari INTEGRITY Law Firm, menyatakan bahwa penerbitan Perppu Nomor 2/2022 yang merupakan cikal bakal lahirnya UU Ciptaker adalah salah bentuk nyata persekutuan pembangkangan atas Putusan MK sebelumnya, Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“_Perintah MK adalah perbaikan, berarti revisi mengenai proses pembentukan UU-nya. Tetapi Pemerintah tidak melakukan perbaikan, justru mengeluarkan Perppu yang jadi UU baru. UU Cipta Kerja yang baru itu sama saja dengan UU yang lama. Kami kategorikan, Pemerintah dan DPR tidak mengindahkan putusan MK, dan ini merupakan suatu bentuk pembangkangan_,” terang Caisa.

Kuasa Hukum lainnya, M. Raziv Barokah, juga mengungkapkan keterlambatan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU sudah jelas dan nyata. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi MK untuk tidak membatalkan UU Ciptaker.

“_Pengabaian Putusan MK hingga keterlambatan pengesahan Perppu Ciptaker telah menunjukkan secara vulgar bahwa UU Ciptaker memang mengandung kecacatan formil. Menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 52 UU PPP juncto Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020, Perppu Ciptaker harus dicabut dan bukan disahkan menjadi undang-undang. Sulit bagi para pembentuk undang-undang membantah ini semua_,” ungkap Raziv.

Meski fakta-fakta di atas telah nyata adanya, namun tetap saja Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ditolak seluruhnya oleh MK.

PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)

Dalam memutuskan hal ini diketahui terdapat perbedaan pendapat atau _dissenting opinion_ dari 4 (empat) orang Hakim MK. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Keempat Hakim Konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda dalam memutus Permohonan ini. Wahiduddin Adams, misalnya, dalam pertimbangannya menyatakan seharusnya MK mengabulkan Permohonan dengan menyatakan UU Ciptaker tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena jelas pengesahan Perppu menjadi UU dilakukan di luar masa sidang yang tepat.

“_Menimbang bahwa karena Perppu Cipta Kerja mendapat persetujuan DPR setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (“persidangan yang berikut”), Undang-Undang a quo menjadi tidak memiliki landasan konstitusional untuk dibentuk karena yang secara konstitusional seharusnya dilakukan dan diterapkan adalah ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini juga menjadi penting untuk dipatuhi agar di masa mendatang tidak terjadi ‘*permainan (akrobat) politik*’ yang dapat dilakukan oleh Presiden dan DPR secara kolaboratif ataupun yang dapat terjadi di antara Presiden terhadap DPR (dan sebaliknya) dalam konteks tindak lanjut dari penetapan suatu Perppu_,” demikian pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di halaman 433 – 434 Putusan.

Hakim lainnya Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, juga mengungkapkan pendapatnya soal pembangkangan Presiden dan DPR terhadap putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan perbaikan atas UU Ciptaker dengan memperhatikan prinsip _meaningful participation_.

“_Tindakan pembentuk undang-undang tersebut jelas-jelas bukan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Apabila penerbitan Perppu diterima dan dinilai sebagai tindak lanjut Putusan a quo, maka sangat dikhawatirkan di kemudian hari praktik ini akan menjadi preseden buruk dengan maraknya penerbitan Perppu yang lahir dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sekadar untuk mempercepat pembentukan dan perbaikan dari suatu undang-undang tanpa melibatkan DPR_,” tegas pendapat Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di halaman 445 – 446 Putusan.

Tidak jauh berbeda dengan pendapat ketiga Hakim di atas, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menyatakan hal yang sama.

“_Saya berpendapat bahwa tindakan mengeluarkan Perppu 2 Tahun 2022 yang terakhir telah disetujui DPR dan disahkan menjadi UU 6/2023 untuk mengembalikan atau menggantikan UU 11/2020 guna memenuhi perintah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah langkah yang dapat disebut sebagai ketidakpatuhan,” tutup Suhartoyo dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023_, halaman 452.(TIM)

Baja Juga

banuakitabanner
banuakitabanner2
banner benuakita rev1
banuakitabanner3
banner banuakita ramadhan
Proyek Baru - 2025-03-29T150059.975
Proyek Baru - 2025-03-29T150046.691
Proyek Baru - 2025-03-29T150028.073
Proyek Baru - 2025-03-29T150017.112
Proyek Baru - 2025-03-29T150007.408
Proyek Baru - 2025-03-29T145954.222
Proyek Baru - 2025-03-29T145944.638
banner benuakita rev2
Proyek Baru - 2025-03-29T145922.341
Proyek Baru - 2025-03-29T145911.186
Proyek Baru - 2025-03-29T145900.322
Proyek Baru - 2025-03-29T145848.416
Proyek Baru - 2025-03-29T150147.184
Proyek Baru - 2025-03-29T150133.750
Proyek Baru - 2025-03-29T150123.586
Proyek Baru - 2025-03-29T150109.905
Proyek Baru - 2025-03-30T135539.385

News Feed

Wabub Barsel Buka Kegiatan PGD Penyusunan Perda Disabilitas

Tue, 20 May 2025 02:11:41pm

BUNTOK - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan...

Bupati Kapuas Pimpin Sertijab Sekda, Usis I Sangkai: Siap Lanjutkan Semangat Pengabdian

Tue, 20 May 2025 01:25:24pm

KUALA KAPUAS - Aula Kantor Bupati Kapuas pagi ini dipenuhi suasana khidmat saat serah terima jabatan Sekretaris Daerah digelar, Selasa (20/5/2025)....

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Camat Basarang Nyatakan Dukungan Penuh

Tue, 20 May 2025 12:47:31pm

KUALA KAPUAS — Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MERAH PUTIH) sebagai upaya penguatan ekonomi...

Bupati Barito selatan Hadiri Pelantikan DPD DKP PPNI Kabupaten Barito Selatan

Mon, 19 May 2025 08:52:49pm

BUNTOK - Bupati Eddy Raya Samsuri dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel ) Kristianto Yudha menghadiri pelantikan Dewan Pengurus...

Pengelolaan PAD Daerah Berbasis Digital Diluncurkan Dalam Program 100 Hari Kerja Bupati Barsel

Mon, 19 May 2025 08:36:10pm

BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan Launching Pembayaran Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Secara Oline. Sekaligus...

Bupati Barsel Apresiasi Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, Komitmen Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Mon, 19 May 2025 08:27:54pm

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Barsel yang telah melakukan...

Warga Pulau Mambulau Ditemukan Tak Bernyawa Usai Hilang Saat Mandi

Sun, 18 May 2025 06:27:00pm

KUALA KAPUAS – Suasana tenang di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, mendadak berubah menjadi duka mendalam. Seorang warga, H. Aliansyah. (57),...

Pj Sekda Kapuas Pimpin Sertijab Kalaksa BPBD: Tegaskan Peningkatan Layanan Tanggap Darurat

Fri, 16 May 2025 06:20:03pm

KUALA KAPUAS – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, memimpin langsung prosesi serah terima jabatan...

Cegah Karhutla, Wakil Bupati Kapuas Ikuti Apel Siaga Serentak Bersama Jajaran Polda Kalteng

Fri, 16 May 2025 10:07:48am

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, turut ambil bagian dalam Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana (Sarpras) sebagai bentuk kesiapsiagaan...

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Mantangai Ditangkap Polisi

Fri, 16 May 2025 09:26:45am

KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial U (37), warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh...

Berita Terbaru

International

Fokus