KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas terus mengajak masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sekretaris Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai
Sipie juga menyampaikan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengatifkan IKD lewat smartphone masing-masing seraya menjelaskan alur pelayanannya.
“Alur penerbitan IKD diantaranya yang jelas membawa smartphone android masing-masing, lalu menginstall aplikasi identitas kependudukan di playstore,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Kemudian, buka aplikasi tersebut dan registrasi memakai NIK, email aktif dan nomor handphone yang digunakan.
“Lalu, melakukan swafoto untuk verifikasi wajah dan pindai kode QR di perangkat petugas kami (Disdukcapil),” jelasnya.
Selanjutnya, melakukan verifikasi email untuk log in ke aplikasi dan selesai, IKD telah aktif dan dapat mengakses data/dokumen kependudukan.
Diakhir, dia juga menyampaikan bahwa IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk memudahkan penduduk dalam pengurusan yang membutuhkan data kependudukan.(*).